Netizen Geram Ivan Gunawan dan Saipul Jamil Bercandakan Kasus Pencabulan Anak, Ini Faktanya!

Sabtu 13 Apr 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Saipul bahkan balik merespon lelucon Igun dengan memberi penjelasan lebih detail tentang kasus lamanya. "Sebenernya bukan pencabulan, penghisapan," tutur Saipul Jamil, yang lagi-lagi disambut tawa para tamu.

Video lelucon Igun dan Saipul Jamil itu kemudian diunggah di platform X dan langsung menuai kritik pedas.

Netizen menyayangkan sikap Saipul yang terkesan tidak merasa bersalah meski sudah dipenjara atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Nirina Zubir Terlihat Adu Mulut dengan Pengacara Eks Art Ibunya! Begini Kronologi Awal Kasus Mafia Tanah..

BACA JUGA:DBD Menggila, Tembus 53.131 Kasus, 404 Meninggal, Daerah Ini Jadi yang Tertinggi!

Netizen juga prihatin dengan materi candaan Igun dan prihatin dengan nasib korban pencabulan Saipul.

"Kalau pencabulan dari kalangan artis/tokoh pasti diberi tempat, tapi kalau pelakunya dari warga biasa, pasti tanggapannya beda," tulis netizen. "Wasyuuuu ... malah bangga," sambung yang lain. "Kasian yang jadi korbannya, dia udah kena mental, berusaha mengubur trauma, tapi malah dijadiin becandaan kayak gini," seru lainnya. "Astagfirullah.. Malah jadi bangga," kata yang lain.

Diketahui Saipul Jamil pernah mendekam di penjara akibat kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2016 lalu.

Saipul disebut meminta korban inisial DS untuk menginap di rumahnya namun DS dipaksa melakukan tindakan tak senonoh.

BACA JUGA:Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

BACA JUGA:Yuk Ambil Rumah Subsidi Dengan KPR Bank BNI, Bunga hanya 6 Persen, Bisa Cicil Hingga 15, Syaratnya Gampang

Berikut adalah beberapa peristiwa penting yang melibatkan Saipul Jamil:

1. Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur:

Pada Februari 2016, Saipul Jamil ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Setelah menjalani serangkaian sidang, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual sesama jenis.

Meski rentetan sidang berlangsung cukup lama, Saipul Jamil mengaku bersyukur dengan putusan tersebut.

Kategori :