BACAKORAN.CO - Kebijakan terbaru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, menjadi perhatian.
Yakni menyangkut seragam baru bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK
Keputusan ini, yang diumumkan melalui Permendikbud nomor 50 Tahun 2022, telah menimbulkan beragam tanggapan.
Nadiem menekankan pentingnya mengajarkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan kepada siswa.
BACA JUGA:Tok! Nadiem Makarim Tetapkan 4 Jenis Seragam Baru untuk SD, SMP dan SMA
BACA JUGA:Netanyahu dan Kabinetnya Diduga Kabur Dengan Pesawat Setelah Bom Iran Bombardir Israel
Dia percaya bahwa dengan penetapan seragam baru ini, citra satuan pendidikan dapat ditingkatkan.
Ini penampakan seragam baru SD, SMP, dan SMA/SMK --
Dia memandang perlunya menetapkan aturan seragam baru untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Menurutnya kebijakan Kemendikbudristek, seragam baru dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang seragam, berlaku secara nasional.
Pakaian Seragam Nasional ini diwajibkan untuk dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
BACA JUGA:Josss! Iran Akan Serang Yordania Jika Terbukti Membantu Israel
BACA JUGA:ANEH! PBB Mengutuk Serangan Iran ke Israel
1. Seragam Nasional
Seragam nasional yang biasa dipakai siswa-siswi setiap jenjangnya mulai dari SD, SMP maupun SMA/SMK memiliki perbedaan warnanya.