Komarudin sebagai kepala DLH Cianjur mengatakan setelah video aksi membuang sampah sembarang ke sungai viral.
BACA JUGA:2 Wanita Tewas di Jl Macan Lindungan, Korban Farah Sempat Telpon Ayahnya Anung Bilang Minta Tolong
BACA JUGA:Tak Ada Harta yang Hilang, Saksi Kunci Lihat Seorang Pria Masuk Rumah Korban
Pihak DLH langsung mencari identitas dan alamat pelaku yang berada dalam mobil warna putih bernomor polisi Cianjur itu di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.
"Kami berhasil mendapatkan informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami bentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai," ujar Komarudin.
Dijelaskannya bahwa perilaku pria itu sudah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 tentang angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan.
Tercantum dalam perda sanksi administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp500 ribu.
BACA JUGA:Iran Bombardir Israel, Hamas Tegaskan Dukungan, Singgung Soal Ini dalam Pernyataannya!
Tapi pihaknya terlebih dulu menanyakan alasan pria tersebut membuang sampah ke sungai dan terekam pengguna jalan lain sehingga viral di media sosial.
Video tersebut mendapat banyak banyak komentar negatif dan dibagikan di media sosial.
Sehingga Pemkab Cianjur melalui DLH Cianjur untuk menelusuri siapa pelaku pembuang sampah ke sungai itu.
Apalagi sejak satu bulan terakhir, sanksi sosial telah diterapkan oleh Pemkab Cianjur.
BACA JUGA:2 Wanita Penghuni Rumah Besar Ditemukan Tewas Mengenaskan, Besi Menancap di Kepala
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Memakan Korban Jiwa, Terjadi Tabrakan Beruntun di Tol Cipali dan Tewaskan 1 Orang
Dengan memberikan tindak pidana ringan sampai dengan denda terhadap warga yang membuang sampah sembarang.