BACAKORAN.CO - Hukum menikahi seseorang dengan mahar palsu merupakan permasalahan yang seringkali menimbulkan kekhawatiran.
Namun, menurut penjelasan dari Buya Yahya, pernikahan tetap sah meskipun mahar yang disepakati ternyata palsu.
Tim bacakoran.co sudah telaah dari kanal youtube Buya Yahya Official.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyebutkan bahwa pernikahan tetap sah walaupun mahar yang disepakati adalah emas palsu.
BACA JUGA:Muslim Wajib Tau Nih! Cara Halus Menghindari Salaman di Hari Raya ala Buya Yahya
BACA JUGA:Ngupil Memiliki Potensi Membatalkan Puasa, Kok Bisa? Begini Penjelasan Buya Yahya..
Hukum pernikahan dengan mahar palsu--viva.co.id
Bahkan, jika dalam pernikahan tidak disebutkan nilai maharnya, pernikahan tersebut tetap sah.
Hal ini karena mahar umumnya wanita biasanya berapa pun jumlahnya, itu adalah kebiasaan di berbagai daerah.
Adapun kemungkinan terjadinya mahar palsu, menurut Buya Yahya, bisa karena dua hal.
Hukum pernikahan dengan mahar palsu--suara.com
Pertama, lelaki yang menikahkan dengan mahar palsu mungkin juga tertipu karena keinginan yang kuat untuk memberikan yang terbaik untuk istrinya.
BACA JUGA:3 Fase Puncak Kehancuran Israel, Uhuy Kapan Nih? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat..
Kedua, bisa jadi lelaki tersebut dengan sengaja berbohong.