Kacau Mahar Emas Palsu! Gimana Hukum Pernikahannya Apakah Tetap Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya..

Kamis 18 Apr 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Meskipun demikian, pernikahan tetap sah meskipun ada unsur pembohongan dari pihak lelaki.

Namun, dalam hal ini, lelaki yang berbohong tetaplah berdosa dan wajib mengganti mahar yang palsu tersebut.

Meskipun demikian, pernikahan tetap sah dan tidak batal.

BACA JUGA:2 Ciri Istri Sholihah yang Wajib Muslimah Ketahui, Apa Saja? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Sobat Muslim Wajib Tau! Keutamaan Bertaubat dan Saling Memaafkan, Ini Penjelasan Menurut Ustadz Adi Hidayat..

Dalam hal ini, istri mungkin akan merelakan haknya dan tidak menuntut penggantian mahar tersebut.

Terkait dengan kehidupan setelah pernikahan, jika lelaki tersebut mengalami kesulitan hidup karena berbagai masalah termasuk finansial.

Buya Yahya menegaskan bahwa kesabaran sangatlah penting.

Kesulitan hidup harus dihadapi dengan kesabaran dan meningkatkan tingkat kesabaran adalah suatu kebaikan.

BACA JUGA:Stop Curhat di Medsos! Ini 3 Cara Mengisi Ruang Hampa dalam Diri Menurut Ustadz Adi Hidayat..

BACA JUGA:5 Cara Bersyukur dan Menghilangkan Penyakit Hati Menurut Ustadz Adi Hidayat, Nomor 3 Wajib Kamu Ketahui!

Orang yang mengalami kesulitan hidup harus tetap berusaha untuk tetap bahagia di dunia dan di akhirat.

Buya Yahya juga menyinggung tentang kemungkinan-kemungkinan penyebab musibah atau kesulitan hidup yang dialami seseorang.

Musibah tersebut mungkin terjadi karena Allah ingin mengampuni dosa-dosa seseorang, menaikkan derajatnya di akhirat, atau menyiapkan pahala yang besar bagi orang tersebut.

Dalam menghadapi musibah atau kesulitan hidup, seorang mukmin harus tetap bersabar dan tidak terpuruk.

Kategori :