BACAKORAN.CO -- Sebuah pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 18 April 2024 di gerebek polisi.
Pasalnya, sebelum penggerebekan, polisi mendapat informasi dari warga bahawa pabrik mie yang sudah sekira 5 tahun beroperasi itu diduga memproduksi mie yang di campur bahan berbahaya yaitu formalin dan boraks.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengungkap kecurigaan yang di laporkan warga. Ketika polisi datang, para pekerja pabrik mie itu diduga tengah memproduki mie kuning yang di campur formalin dan boraks.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram mie kuning yang sudah di campur bahan berbahaya bagi kesehatan dan siap untuk di jual atau di edarkan serta mi yang masih dalam tahap pembuatan.
BACA JUGA:Relaksasi HET Beras Premium Bakal Diperpanjang Lagi? Begini Penjelasan Bapanas!
Polisi juga mengamankan dan meminta keterangan pemilik pabrik terkait industri tersebut.
Dikutip dari sumateraekspres.id, Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya ST mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan pabrik mie yang mengandung zat berbahaya formalin dan boraks itu setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga setempat.
Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mie berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan," jelas Hadi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, Jumat pagi, 19 April 2024.
"Ketika digerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan boraks ke dalam ember untuk merendam mie," jelasnya.
BACA JUGA:Akun X Anak yang Curhat Tentang Perselingkuhan Sang Ayah Kini Menghilang, Kok Bisa?
BACA JUGA:Diskon Kilat Arus Balik Grab Potongan Hingga 90 Persen dan Gratis Ongkir, Cek Daftar Resto di Sini
Masih kata Hadi, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram mi kuning yang sudah di campur formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuklinggau.
"Dalam satu bulan, pabrik mi inni ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin. Mi ini biasanya diedarkan di Pasar Satelit Lubuk Linggau," bebernya.
Menurut Hadi, dari interogasi sementara terhadap M, pemilik pabrik itu, mengaku jika pabrik tersebut sudah beroperasi selama lima tahun.
Sementara tindakan mencampur mi dengan formalin serta boraks menurut Hadi sudah dilakukan kurang lebih tiga tahun terakhir.
"Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya.