"Ini yang harus diperkuat karena sekarang udah enggak bisa lagi daerah yang lain bantuin. Ini enggak bisa. Sekarang semua melakukan pemilihan kepada daerah, kecuali Bawaslu Republik Indonesia sebagai penanggung jawab terakhir," Ujarnya.
Tahapan Pilkada tahun ini akan dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 dengan agenda pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Kemudian pada 24 April-31 Mei 2024 dilanjutkan dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24-26 Agustus. Selanjutnya, 27-29 Agustus, KPU daerah mulai membuka pendaftaran pasangan calon.
Kategori :