PALEMBANG,BACAKORAN.CO - Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam distribusi dan penyaluran semen pada PT Semen Baturaja ke beberapa distributor.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bidang pidsus kejati Sumsel telah melakukan pengembangan penyidikan terkait adanya dugaan Tipikor dalam penyaluran atau pendistribusian semen baturaja kepada beberapa distributor.
"Jadi hari ini update nya itu ada pemeriksaan saksi sebanyak satu orang dengan inisial RH yaitu selaku direktur fungsi keuangan dan sdm PT Semen Baturaja, dan masih menjabat sampai saat ini," ujarnya.
"saksi diperiksa dan dicecar sekitar 20 pertanyaan," imbuhnya
BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Cak Imin!
Vanny menambahkan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya yang telah dilakukan penuntutan terlebih dahulu.
Untuk diketahui, penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu terlebih dahulu telah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan uang pada PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
Dua tersangka tersebut yang saat ini jadi berstatus terdakwa yakni Ir Laurance Sianipar dan Budi Oktarita yang mana telah dijatuhi pidana hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya dibuktikan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman mengganti kerugian negara secara tanggung renteng.
Dalam sidang, terdakwa Laurence Sianipar mantan Direktur PT BMU wajib mengganti uang negara sebesar Rp450 juta.
Yang mana, menurut amar putusannya apabila terdakwa Laurance Sianipar tidak sanggup membayar diganti pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Heboh! Nekad Potong Insentif Pegawai, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Ajaib! Dituntut Puluhan Tahun, 5 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, JPU Ajukan Banding?
Sementara, khusus terdakwa Budi Oktarita mantan Kabag Keuangan PT BMU, wajib mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Atas vonis pidana tersebut, keduanya pun melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang meskipun putusannya tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pidana pengadilan tingkat pertama.
Hingga saat ini, keduanya masih menunggu hasil dalam melakukan upaya hukum pada tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI. (Nsw).