Pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.
DJBC juga meminta pengguna TikTok tersebut untuk berkonsultasi dengan DHL terkait komponen denda yang menjadi salah satu faktor penghitung bea masuk.
Menurut DJBC, DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman menjadi kuasa impor dari pemilik barang yang diimpor.
BACA JUGA:Seru dan Bikin Baper! Drama China Will Love in Spring Sudah Tayang di WeTV, Begini Sinopsisnya...
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL," ujar DJBC.
Kategori :