Wow! Beli Sepatu Impor Rp 10 Juta, Kena "Palak" Bea Cukai Rp 31 Juta, Ini Kejadiannya...

Selasa 23 Apr 2024 - 10:37 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

DJBC juga meminta pengguna TikTok tersebut untuk berkonsultasi dengan DHL terkait komponen denda yang menjadi salah satu faktor penghitung bea masuk. 

Menurut DJBC, DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman menjadi kuasa impor dari pemilik barang yang diimpor.

BACA JUGA:Seru dan Bikin Baper! Drama China Will Love in Spring Sudah Tayang di WeTV, Begini Sinopsisnya...

BACA JUGA:Wajib Hafal! Bacaan Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah menurut Penjelasan Ustad Adi Hidayat, Apa Aja?

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL," ujar DJBC.

Kategori :