Menurut DJBC, beban bea masuk tersebut didasarkan pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan oleh pembeli sepatu tersebut, yaitu DHL.
BACA JUGA:Stylish, Desain Honda Beat 150 2024, Skuter Matic Masa Depan, Simak Keunggulannya!
BACA JUGA:Rupiah Menguat Dua Hari Beruntun, Bagaimana Prediksi Pergerakan Hari Ini, 23 April 2024?
Tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).
DJBC mengungkapkan bahwa DHL memberitahukan CIF sebesar US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736.
Setelah diperiksa oleh DJBC, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935.
"Atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC melalui akun X nya.
BACA JUGA:Tsunami PHK, 20 Perusahaan Teknologi Rumahkan 74 Ribu Karyawan di 2024, Cek Daftar Lengkapnya!
Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut berdasarkan penghitungan DJBC adalah sebagai berikut:
bea masuk 30% sebesar Rp 2.643.000, PPN 11% sebesar Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20% sebesar Rp 2.290.000.
Lalu Sanksi Administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.
DJBC menegaskan status pemeriksaan dan rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time.
BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Ini Kata Polisi Soal Isu Dugaan Upaya Pemerkosaan