BACAKORAN.CO - Seorang pengguna TikTok nama akun @radhikaalthaf membagikan pengalamannya yang menghebohkan.
Tentang besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian satu sepatu impor.
Dalam video yang diunggah, ia menceritakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menjelaskan persoalan tersebut melalui akun X @beacukaiRI.
Menurut pengguna TikTok tersebut, ia terkena bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta.
BACA JUGA:Ini Dia 2 Negara ASEAN Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Tetangga Indonesia Malah Babak Belur
BACA JUGA:SAKSIKAN! Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024, Cek Jadwalnya di Sini!
Nilai pembelian tersebut belum termasuk biaya pengiriman senilai Rp 1,2 juta, sehingga total biaya sepatunya mencapai Rp 11,5 juta.
Bea cukai angkat bicara keluhan netizen beli sepatu impor Rp 10 juta bea masuk Rp 31 juta--
Pengguna TikTok tersebut mempertanyakan rumus perhitungan bea masuk yang diberlakukan oleh DJBC, yang jauh melampaui harga jual sepatu yang ia beli.
Bea masuk seharusnya hanya sebesar Rp 5,8 juta, bukan Rp 31,8 juta seperti yang ditagihkan DJBC.
"Dari mana kalian tetapkan bea masuk atas pembelian saya? Sepatu senilai Rp 10 juta kalian kenakan Rp 30 juta.Ini tidak masuk akal," ujar pengguna TikTok tersebut.
BACA JUGA:Tabrakan! 2 Helikopter Angkatan Laut Jepang Jatuh, Korban Satu Tewas dan 7 Hilang...
BACA JUGA:Begini Pernyataan Resmi Prabowo Setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
DJBC memberikan penjelasan melalui akun X atau Twitternya, yang merespons video tersebut yang diedarkan oleh pengguna dengan akun @PartaiSocmed.
Akun @PartaiSocmed juga menandai akun X milik Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dengan akun @prastow.