Hakim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Anies-Muhaimin terhadap KPU.
Putusan itu dibacakan dalam atas gugatan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
"Permohonan ditolak seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres di gedung MK, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA:Hasil Quick Count Pilpres 2024 Pengaruhi Rupiah? Simak Penjelasan Pakar Ekonomi
BACA JUGA:Tim Sukses AMIN dan GAMA Yakin Lolos ke Putaran Kedua Pilpres 2024, Tunggu Hasil Resmi KPU
Putusan serupa juga diberlakukan atas gugatan yang diajukan oleh Pasangan Ganjar-Mahfud.
Kategori :