Mereka diketahui telah mengenal satu sama lain dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.
BACA JUGA:Mabar Sampai Pagi! 7 Tipe HP Infinix Spek Gahar Cocok untuk Gamers, Dijamin Anti Ngelag Lho
BACA JUGA:Gile! Pompanisasi di Jawa tengah Ditarget Bisa Naikkan Produksi Besar Rp10 Triliun
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyorot fenomena penyalahgunaan narkoba di kalangan selebgram.
Yang kerap menjadi panutan bagi masyarakat luas.
Penangkapan ini juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
BACA JUGA:Rumah Via Vallen Digeruduk Massa, Keluarga Ungkap Keberadaan Adiknya yang Diduga Gelapkan Motor
BACA JUGA:WARNING! Premi Asuransi Kesehatan Naik Terus, Bakal Tembus 40% di 2024? OJK Bocorkan Penyebabnya
Lalu mengingatkan publik akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pihak berwenang juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
Lalu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Pihak keluarga dan rekan dari para tersangka belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Kasus ini telah menimbulkan berbagai komentar dan keprihatinan di media sosial.