“Dari hasil pemeriksaan, menurut pelaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari pelaku Uj (DPO), kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” Ungkapnya.
BACA JUGA:Pulang Liburan, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya!
Ia menambahkan,karena pelaku membeli,menyimpan,memiliki membawa serta menguasai untuk di edarkan.
Maka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2, jo pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.(****)
Kategori :