PALEMBANG,BACAKORAN.CO - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II tak lagi masuk dalam daftar Bandara Internasional di indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 13 tahun 2024 tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dalam keputusan tersebut hanya 17 Bandara yang ditetapkan sebagai Bandara internasional di Indonesia yang akan melayani rute penerbangan internasional.
Sementara Bandara SMB II Palembang yang sebelumnya menyandang Bandara Internasional tidak termasuk ke dalam 17 bandara internasional yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan RI tersebut.
BACA JUGA:Menjadi yang Terbaik, Ini yang Dinilai Pelanggan dari Bandara SMB II Palembang
BACA JUGA:Inovasi Teknologi! Bandara SMB II Palembang, Luncurkan Aplikasi Travelin”
Saat dikonfirmasi, R. Iwan Winaya Mahdar, Executive General Manager Kantor Cabang SMB II Palembang membenarkan hal tersebut.
"Betul," jawab Iwan singkat melalui pesan WA, Kamis 25 April 2024.
Terkait informasi lain hingga saat ini Iean masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu menurut keterangan dari Jubir Kemenhub Andita "Iya memang paska covid kami melakukan penataan bandara internasional agar betul2 optimal dlm melakukan fungsi bandara internasional.
Utk palembang memang tidak masuk sbg bandara internasional tetapi tetap dpt menjadi bandara utk umrah".
Trafik penumpang penerbangan internasiobal di bandara internasional selama 2015-2022 didominasi oleh bebrrapa bandara tertentu saja.
Di beberapa bandara bahkan hanya melayani penerbangan jarak pendek di negara itu2 saja, yang pada kenyataannya malah jadi pengumpan utk negara2 lain dan hub internasional justru ada di bandara negara lain.
BACA JUGA:KEREN, Bandara SMB II Palembang Miliki Sistem Keselamatan dan Kesehatan Terbaik di Indonesia
BACA JUGA:Gawat! Gunung Marapi Erupsi Lagi, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup
Adapun ke 17 bandara yang di tetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan KM Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2024 yakni, sebagai berikut:
a. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
b. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara;
c. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
d. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
e. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
f. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
g. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
h. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
i. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
j. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
k. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
l. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
n. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
o. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
p. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua; dan
q. Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Nsw)