BACAKORAN.CO – Berbagai cara dilakukan sejumlah oknum untuk mengelabui penegak hukum agar tidak bisa mengendus harta kekayaannya.
Salah satu modus baru yang digunakan yakni menyimpan harta dalam bentuk aset kripto.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Widodo) sampai mengingatkan para jajarannya untuk menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) memanfaatkan aset kripto.
Apa yang diungkapkan Presiden Jokowi itu tidak menutup kemungkinan juga terjadi di lingkungan pemerintah.
BACA JUGA:Israel Serang Iran, Pasar Langsung Merespon, Kripto Anjlok saat Minyak Melonjak, Segini Harganya!
Dimana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyimpanan kekayaan dalam bentuk aset kripto.
Temuan ini diungkap berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh para pejabat.
Untuk informasi, aset kripto merupakan aset bentuk digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar publik untuk membuat, memverifikasi, serta mencatat transaksi.
Aset kripto bisa berupa dana kripto, mata uang kripto dan token digital.
BACA JUGA:Wow! Dana Masuk Pasar Kripto Tembus Rp42 T dalam Seminggu, Didominasi Aset Ini..
Contoh aset kripto yang sering dibicarakan adalah Bitcoin dan Ethereum (ETH).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa dua LHKPN tersebut.
Nilai aset kripto yang dimiliki oleh kedua pejabat tersebut mencapai miliaran rupiah.