Tuai Polemik! Kemenhub Copot Status 17 Bandara Internasional, Bisa Menganggu Wisatawan..

Jumat 26 Apr 2024 - 17:40 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Hanya beberapa yang melayani penerbangan internasional secara reguler.

BACA JUGA:Jokowi Peringatkan Soal Pencucian Uang Model Baru, KPK Dalami 2 Pejabat Simpan Aset Kripto, Terungkap dari..

BACA JUGA:Semifinal Belum Cukup, Shin Tae Yong Mulai Bicara Peluang Juara di Piala Asia U-23, Pede Aja Lagi...

Bandara-bandara seperti Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar.

Lalu  Kualanamu di Medan termasuk dalam bandara-bandara yang melayani penerbangan internasional secara reguler. 

Beberapa bandara internasional lainnya hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja.

Adita menambahkan, beberapa bandara internasional.

Bahkan hanya melakukan penerbangan internasional beberapa kali.

BACA JUGA:Tepis Isu Putus! Syifa Hadju Unggah Momen ini Bersama Rizky Nazar, Benarkah Selingkuh S3 Marketing?

BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Turun Kasta dari Internasional ke Domestik, Netizen Salahkan Herman Deru, Kok Bisa?

Ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Dua kriteria terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya."

Berikut adalah 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

Kategori :