BACAKORAN.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memangkas 17 bandara internasional jadi domestik di Indonesia.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. M
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, langkah ini bertujuan untuk memperkuat sektor penerbangan nasional.
Sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu saja.
BACA JUGA:Dipangkas Habis, Bandara Internasional RI Hanya Disisakan 17, di Mana Saja? Cek Daftar Lengkapnya!
" Bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ungkap Adita.
Adita mengaku keputusan tersebut telah melalui pembahasan.
Bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah bandara internasional sudah menjadi hal lumrah di negara lain.
BACA JUGA:Heboh Uang Kuliah Kampus Negeri Mahal, UT Justru Tolak Naikkan UKT, Ini Alasannya!
Sebagai perbandingan, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional.
Sementara Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola jumlah yang sama.
Data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga menunjukkan bahwa dari 34 bandara internasional yang beroperasi dari 2015 hingga 2021.