BACA JUGA:Astagfirullah, Puting Beliung Menerjang Puluhan Rumah Warga di Desa Sukamaju Bandung
Namun pertanyaannya adalah jenis musik mana yang dimaksud dalam ayat tersebut?
Menurut Ustaz Adi Hidayat, Ibnu Abbas menafsirkan bahwa yang diharamkan dalam ayat tersebut adalah musik yang melalaikan dan mengajak kepada keburukan.
Hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua jenis musik diharamkan.
Namun hanya yang mengandung unsur-unsur negatif seperti kesia-siaan dan keburukan.
BACA JUGA:Hati-Hati! Dosa dan Bahaya Hoax Sangat Besar, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
Ulama bahasa mendetailkan bahwa yang dimaksud dengan lahwal adalah yang mengajak kepada nilai-nilai keburukan.
Dari ayat 227 surat Al-Baqarah, menyatakan bahwa musik yang diperbolehkan adalah musik yang tidak melalaikan.
Baik, tidak melalaikan dari ajaran agama dan tidak mendekati nilai-nilai negatif.
Jadi, musik yang diharamkan adalah yang terkait dengan hal-hal yang negatif dan merugikan.
BACA JUGA:Rezeki Seret Wajib Baca! 3 Rahasia untuk Kamu yang Ingin Sukses ala Ustadz Adi Hidayat..
Dalam konteks Muhammadiyah yang menekankan pentingnya menerapkan dakwah kultural di tengah masyarakat yang beragam dan modern.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa musik yang diizinkan adalah musik yang tidak melalaikan dan tidak mengajak kepada keburukan.
Oleh karena itu, jika ada keberadaan musik dalam lingkungan Muhammadiyah.