Edan, Restoran Ini Jual Menu Babi Tanpa Ijin, Banyak Konsumen Tidak Tau

Senin 29 Apr 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap restoran non halal. 

Restoran oriental kedai di jalan Yos Sudarso, kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin (29/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedai oriental itu, mendadak ditutup paksa karena menjual makanan non halal tanpa izin.

Sejumlah pejabat Pemkot Lubuklinggau, melakukan inspeksi mendadak.

BACA JUGA:Psywar Shin Tae Yong: Saya Tidak Pernah Kalah dari Uzbekistan, Yakin Menang Karena Punya Ini

BACA JUGA:Klaim Rp1 Juta OVO Points Gratis Hari ini di 6 Game Penghasil Uang, Cobain Yuk Dijamin Cuan

Lalu menurunkan paksa spanduk Restoran oriental kedai.

Yang menjual beragam masakan non halal seperti bakki (babi) goreng, baki kuah, babi kecap, samean goreng, dan menu lainnya.

 "Masalahnya mereka membuka usaha tanpa izin, apalagi menjual makanan non halal. Padahal mayoritas masyarakat di sini muslim." kata H Surayadarma.

Pemerintah Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa mereka tidak melarang warga untuk membuka usaha.

BACA JUGA:iPhone Minggir Dulu! Nokia Alpha Siap Rilis di 2024 dengan Triple Kamera 144 MP dan RAM 12GB

BACA JUGA:GRATIS, BANJIR DOORPRIZE! SEG Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan di Graha Pena Hari Ini

Padahal setiap usaha harus memiliki izin resmi dari pemerintah. 

Hal ini berlaku terutama bagi restoran yang menjual menu khusus non halal di lingkungan mayoritas muslim.

"Selain izin, harus ada persetujuan dari warga sekitar. Kita tidak masalah siapa saja yang datang, tapi jangan melupakan aturan," jelasnya.

Kategori :