"Hari ini pemilik rumah dan didampingi ketua lingkungan akan ke Polda Metro Jaya untuk kita mintai keterangan, dan nanti menunggu hasil dari penyidik," Jelas dia.
BACA JUGA:Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Konsumsi Narkoba Selama Setahun Terakhir, Benarkah?
BACA JUGA:Bukan Baru Pertama Pakai Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Sudah Konsumsi Ganja Sejak…
Ditambahkan Malviano, home industry tembakau sintetis tersebut merupakan yang pertama di Indonesia mulai meracik hingga mengedarkan.
"Rumah ini pertama kali di Indonesia karena memproduksi mulai bahan baku sampai menjadi bibit atau bahan jadi untuk tembakau sintetis jenis pinaca," Terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2).
Dan Pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Daftar Selebgram Terjerat Narkoba, Termasuk Chandrika Chika, Apakah Benar Faktor Pergaulan?
"Kita juga akan menerapkan sebagai kejahatan terorganisir untuk melakukan pemberatan pemidanaan terhadap para tersangka ini," Tuturnya.*