Bye! Tak Ada Lagi Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI, Kecuali..

Kamis 02 May 2024 - 15:56 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Pembatasan barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) dan barang bawaan penumpang dari luar negeri resmi dicabut.

Hal itu menyusul rampungnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2024 yang menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam Permendag tersebut terdapat revisi sejumlah aturan impor, termasuk beberapa komoditas bahan baku industri.

Aturan baru itu akan mulai berlaku seminggu atau 7 hari setelah diundangkan.

BACA JUGA:Bukan Dicabut, Ini 3 Aturan Impor yang Direvisi, Termasuk Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI

BACA JUGA:Ini 5 Daftar Jenis Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Bea Cukai, Apa Saja?

Jadi, karena Permendag Nomor 7 tahun 2024 diundangkan pada 29 April 2024 maka aturannya berlaku per 6 Mei 2024.

Terkait perubahan aturan pertama terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang tersebut dikirim oleh PMI yang bekerja di luar negeri.

Peruntukannya bukan untuk diperdagangkan.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan, dengan revisi tersebut, barang kiriman TKI tidak lagi dibatasi dan tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman.

BACA JUGA:Catat! Bea Cukai Batasi Barang Impor Bawaan Penumpang, Jastip Kian Sulit Bro! Cek Daftarnya..

BACA JUGA:6 Cara Menghitung Pajak Barang Impor di Bea Cukai, Yuk Simak Jangan Sampai Kejadian Seperti Kasus Ini...

Kecuali untuk barang-barang yang dilarang dan berbahaya.

"Poin pentingnya tidak ada batasan jenis barang kecuali barang-barang yang dilarang dan berbahaya,” ujar Arif saat sosialisasi Permendag No 7 tahun 2024 yang dikutip dari YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri hari ini, Kamis (2/5/2024).

Adapun barang yang dilarang diatur oleh Permendag No 40 tahun 2022.

Kategori :