“Barang-barang terkait keselamatan keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup tidak boleh masuk ke wilayah pabean Indonesia," cetusnya.
BACA JUGA:Samsung Minggir Dulu, Apple Kuasai Pasar HP Indonesia, Jumlah Impor Tembus 2,97 Juta?
BACA JUGA:Klub Raffi Ahmad Kalah Mulu, Ini Mimpi Mereka usai Impor Pelatih dari Argentina
Selain itu, aturan terbaru juga mengubah kebijakan impor barang kiriman TKI sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023.
Impor barang kiriman PMI tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun bekas.
Selama nilai barangnya tidak melebihi US$ 1.500 per tahun.
Perubahan aturan impor juga mencakup beberapa komoditas bahan baku industri, seperti tepung terigu dan bahan baku kosmetik.
BACA JUGA:Ngeri! Sehari Baju Impor Ilegal 3 Juta Serbu RI, Bikin Resah Pelaku UMKM, API Siapa Untung?
Persyaratan untuk impor bahan baku ini akan dipertimbangkan oleh Kementerian Perindustrian dan Laporan Surveyor.
Selain itu, importasi barang untuk penelitian dan pengembangan produk juga dipermudah.
Termasuk produk tekstil, alas kaki, barang elektronik, mainan, dan barang tekstil jadi lainnya.