- *Pansus III* dengan Koordinator H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dipimpin oleh Dr. H. Budiarto Marsul, SE, M.Si (Ketua) dan H.M. Anwar Al Syadat, S.Si., M.Si (Wakil Ketua) membahas Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
- *Pansus IV* dengan Koordinator Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH, dipimpin oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM (Ketua) dan Drs. H. A. Gani Subit, MM (Wakil Ketua) membahas Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
- *Pansus V* dengan Koordinator Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dipimpin oleh Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si (Ketua) dan Hj. Tina Malinda, SE, M.Si (Wakil Ketua) membahas 2 Raperda yaitu Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda Tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
BACA JUGA:Askolani Raih Usulan Tertinggi, Jadi Prioritas Golkar di Pilkada Banyuasin
BACA JUGA:Cocok Dampingi Askolani, Ardi Arpani Mantap Maju dalam Pilkada Banyuasin 2024
Pansus-pansus yang telah dibentuk akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda dimaksud dari tanggal 2 s.d 14 Mei 2024, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 20 Mei mendatang. (Adv).