Akhirnya! DJ East Blake Ditetapkan Sebagai Tersangka Lantaran Menyebarkan Video Porno, Begini Kronologinya...

Kamis 02 May 2024 - 19:02 WIB
Reporter : Ayu Ps
Editor : Ayu Ps

BACAKORAN.CO - DJ East Blake kini telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya.

Soal penangkapan East Blake ini telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.

East Blake yang memiliki nama asli Achmad Risaldi Saut ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:DPRD Prov.Sumsel Dapat Menerima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi dan Bentuk Pansus Bahas 6 Raperda

BACA JUGA:Masuk 'Kandang Banteng' Panca- Ardani Ambil Formulir Calon Kepala Daerah

Laporan polisi yang telah dibuat korban dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA (20/2/2024) kini telah ditindaklanjuti.

Dan pelaku telah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

DJ tersebut dapat dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini berawal dari korban berinisial ARP (wanita) yang menjalin hubungan dengan East Blake, karena ada masalah mereka pun putus.

BACA JUGA:Siaga! Puncak Kemarau Juli-Agustus, Kapan Suhu Panas Terjadi, Ini Ramalan BMKG!

BACA JUGA:Bye! Tak Ada Lagi Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI, Kecuali..

Berdasarkan pengakuan korban, DJ tersebut menyebarkan foto dan video bugilnya lantaran tidak terima diputuskan oleh korban.

Berita tersebut diungkap oleh akun X @putrascuffed yang merupakan teman dari korban.

Akun tersebut menceritakan tentang kekerasan fisik yang dilakukan DJ East Bake kepada temannya.

Kategori :