SK Pelantikan Pejabat OKU Selatan Dibatalkan Mendagri, Pemprov Sumsel Jembatani Proses Legalitas Pelantikan

Selasa 07 May 2024 - 00:34 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

Palembang,BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) siap menjadi jembatan sebagai koordinasi bagi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel dalam membantu proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini dikarenakan terbitnya pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan Pejabat Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Namun, SK pembatalan tersebut juga terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia dan ada tiga Kabupaten di Sumsel yang terdampak, yaitu Kabupaten OKU Selatan, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).


Fatoni saat menerima audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmatullah di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/5/2024).gbr.bacakoran--

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan pihaknya segera menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penjelasannya.

BACA JUGA:Askolani Raih Usulan Tertinggi, Jadi Prioritas Golkar di Pilkada Banyuasin

BACA JUGA:Mantan Bupati Askolani Maju Lagi di Pilkada Banyuasin, Langsung Daftar di 3 Parpol

"Posisi pelantikan dimulai dari nol lagi nanti Pemprov Sumsel akan proses melalui OPD terkait," kata Fatoni saat menerima audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmatullah di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/5/2024).

Selain membahas SK Pejabat oleh Mendagri, Fatoni juga menyoroti soal rencana reaktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan untuk segera didiskusikan lebih lanjut. Terutama terkait dengan legalitas yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing daerah.

Melalui kesempatan ini, Sekda OKU Selatan M. Rahmatullah menyampaikan sejumlah kegiatan di Kabupaten OKU Selatan yang membutuhkan peran Pj Gubernur dalam penyelesaiannya. 

Di antaranya terkait dengan tindaklanjut pembatalan SK pelantikan pejabat administrator dan pengawas oleh Mendagri, persiapan pelaksanaan Pilkada dan perkembangan aktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan.

"Saya  melaporkan terkait kondisi OKU Selatan, yakni tindak lanjut pelantikan, dimana OKU Selatan salah satu daerah yang menyelenggarakan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 kemarin dan dibatalkan.

BACA JUGA:Suhu Politik Panas! Apriyadi Maju Pilkada Muba, Berpeluang Lawan Lucianty, Warga Pilih Mana?

BACA JUGA:Menatap Pilkada Serentak 2024, 3 Poin Penting Ini Jadi Perhatian Bawaslu

Kami berharap Pak Gubernur membantu menjembatani perihal ini karena terdapat pejabat seperti camat, lurah yang masih belum terisi karena ini kaitannya langsung dengan masyarakat,” ucap Rahmatullah.

“Untuk dana Pilkada sudah salurkan 40 persen dan 60 persen lagi akan disalurkan tahun ini.

Kami juga sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan TNI Polri,” sambungnya.

Sementara itu, terkait perkembagan reaktivasi Bandara Gatot Subroto di Way Kanan, Pemkab OKU Selatan sudah melakukan penjabaran APBD terkait kewajiban Kabupaten OKU Selatan. 

“Mudah-mudahan sesegera mungkin akan disalurkan ke Way Kanan sesuai dari Bina Keuangan Daerah terkait prosedur apa-apa yang harus dilakukan," kata dia.

Kategori :