3 Hari Disekap Dalam Kos-kosan Siswi SMA Diduga Diperlakukan Tidak Senonoh

Selasa 07 May 2024 - 16:21 WIB
Reporter : zulkarnain
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Bunga (16) - bukan nama sebenarnya - seorang siswi SMA di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan diduga di sekap seorang pria  yang dikenalnya melalui media sosial berinisial Bay.

Diduga, selama 3 hari dibawah kendali Bay, Bunga yang tidak berdaya di perlakukan tidak senonoh di dalam kos kosan di kelurahan Siring Agung, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tak hanya itu, handphone milik Bunga diduga juga di gunakan Bay untuk meminta uang kepada keluarga Bunga dengan alasan untuk membayar tempat kos kosan dimana Bunga menginap.

Informasi dihimpun, sejak Rabu 1 Mei 2024, Bunga tidak pulang ke rumah. Keluarganya pun berusaha mencari dan bertanya kepada sejumlah teman Bunga. Namun gadis belia itu tidak di temukan.

BACA JUGA:Biadab! 10 Santri Junior Korban Pencabulan Seniornya di Ponpes Cilegon, Ini Modusnya!

BACA JUGA:Data Ekonomi AS Ini di Luar Perkiraan, Rupiah Hajar Dolar AS, Ditutup Posisi Rp16.025

Pihak keluarga berusaha  melakukan pencarian dengan menghubungi nomor handphone gadis berusia belasan tahun itu, namun nomornya tidak aktif.

Nah beberapa hari kemudian tepatnya pada Sabtu 4 Mei 2024, nomor handphone Bunga aktif dan bisa di hubungi.

Kemudian dari nomor handphone milik Bunga, ada pesan meminta uang kepada salah satu keluarga Bunga.

Mulanya minta uang Rp100 ribu, keudian Rp200 ribu, dan Rp700 ribu. Alasan untuk makan dan sewa kotrakan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Sunscreen Buat Kulit Sensitif, Bruntusan Nggak Bakal Berani Muncul Pakai Produk Ini Bestie...

BACA JUGA:'Kartu Sakti' Ini Harus Dikantongi Jemaah Haji yang Ingin Berkunjung ke Luar Jeddah, Madinah dan Makkah

Namun permintaan itu tidak dikabulkan pihak keluarga. Dengan berbagai alasan, pihak keluarga meminta Bunga membagi lokasi tempat keberadaannya.

Awalnya nomor handphone milik Bunga yang di gunakan mengirim dan menerima pesan, mengirim lokasi keberadaannya dengan 'alamat palsu' yaitu sebuah tempat di Sarolangun Jambi.

Pihak keluarga tak kehabisan akal meminta bantuan pihak lain untuk melacak posisi handphone milik Bunga.

Pelacakan itu mengarah ke sebuah titik di wilayah Siring Agung, Kota Lubuklinggau.  Selanjutnya, pihak keluarga korban langsung mendatangi lokasi tersebut.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Sunscreen Dibawah 50 Ribu yang Jadi Inceran Beauty Influencer, Yuk Cobain Bestie...

BACA JUGA:Girls! 8 Parfum Soft Edition Rekomendid ini Siap Jadi Referensi Jiwa Feminim Kamu Nih...

Saat itu, Ayah korban mendapati Bunga dalam sebuah kos-kosan Siring Agung Lubuklingau bersama seorang pemuda yang tidak mengenakan. Pemuda itu kemudian diketahui berinisial Bay.

Tentu saja hal itu membuat keluarga Bunga naik pitam. Mereka langsung menanaykan kepada Bunga mengenai apa yang telah di perbuat pemuda itu terhadapnya.

Kepada keluarganya Bunga mengaku sejak awal bertemu pemud ayang baru 2 bulan di kenalnya  via media sosial itu, dirinya tidak bisa menghindar dan kabur.

Bunga mengatakan jika yang menulis pesan singkat meminta uang itu bukan dirinya melainkan Bay yang menggunakan hp miliknya.

BACA JUGA:Temukan Ada Pegawai Kemenag Tak Lagi Aktif Tapi Masih Terdata, Laporkan, Cek Linknya di Sini!

BACA JUGA:Buka-Bukaan! Jokowi Kaget, Rasio Dokter Indonesia Masuk Peringkat 3 Besar dari Bawah ASEAN, Kurang Dokter Ini?
 
Mendengar pengakuan itu, keluarga Bunga langsung mengamankan Bay dan membawanya ke kantor polisi.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH melalui Kanit PPA Nanang Kosim saat dikonfirmasi membenar adanya kejadian tersebut.

"Awalnya pelaku Bay diserahkan oleh pihak korban di Polsek Rupit. Lalu atas petunjuk Polsek Rupit, pelaku dibawa ke Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut,"jelasnyaa.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Muratara, dan kami sudah menerima laporan dari pihak korban dengan LPB/46//V/2024/Polda Sumsel/Polres Muratara pada tanggal 5 Mei 2024," jelasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Tol MBZ Antara Mobil Dinas Kepolisian dan Elf Berujung Damai, Korban Mendapat Ganti Rugi

BACA JUGA: Shin Tae Yong Beberkan Kendala Timnas Indonesia di Paris, Mulai Suhu Dingin hingga Masalah Makanan

Dia menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan undang undang perlindungan anak, karena Bunga masih di bawah umur.

Kasus ini juga dalam pantauan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(P3A) Kabupaten Muratara.

Leni Astuti, salah satu petugas P3A kabupaten Muratara, mengatakan sudah mendapat laporan itu dan pihaknya akan segera melakukan pendampingan terhadap korban.

"Kami akan melakukan pendampingan sekaligus membantu memulihkan fisikologis korban. Karena korban merupakan anak anak di bawah umur," katanya.

Kategori :