Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 Juni 2022.
BACA JUGA:Viral! Terungkap Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Sentul Bogor...
Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Gajah Mada Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat.
Sebelum sidang berlangsung, Adam Deni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media yang diduga memuat fitnah.
"Bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu melaporkan kepada pihak kepolisian di mana setelah dilaporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," Jelas Jaksa.
BACA JUGA:Viral! Pesawat Ringan Cessna 172N Skyhawk Jatuh di Hutan Felda Gunung Besout
BACA JUGA:Ada Apa dengan Warung Madura? Kenapa Tiba tiba Viral, Ternyata Ini Penyebabnya...
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Ia terancam hukuman empat tahun penjara.*