Pencabutan izin usaha TaniFund ini, terang Aman, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang
Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI.
Pencabutan izin usaha TaniFund, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum serta untuk memastikan industri LPBBTI yang sehat dan dapat dipercaya.
OJK pun telah meneruskan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, TaniFund harus menghentikan semua kegiatan usahanya di industri LPBBTI.
Dia juga melarang Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund untuk melakukan tindakan apapun yang dapat mengurangi atau merugikan aset TaniFund.
Setelah izinnya dicabut, TaniFund diwajibkan untuk melaksanakan proses likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi pengguna serta pihak terkait lainnya.