Izin Dicabut OJK, Pinjol Pertanian Ini Dilarang Lakukan Semua Kegiatan Usaha

Kamis 09 May 2024 - 14:44 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Pencabutan izin usaha TaniFund ini, terang Aman, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang

BACA JUGA:Aman dan Terpercaya Untuk Modal Usaha, Pinjol KoinWorks Berikan Limit 50 Juta Tenor 24 Bulan, Ajukan Sekarang!

BACA JUGA:Cukup KTP! 50 Juta Bunga 1,5 Persen dari Pinjol Pintek Meluncur ke Rekening Untuk Modal Usaha, Intip Syaratnya

Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI.

Pencabutan izin usaha TaniFund, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum serta untuk memastikan industri LPBBTI yang sehat dan dapat dipercaya.

OJK pun telah meneruskan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, TaniFund harus menghentikan semua kegiatan usahanya di industri LPBBTI.

BACA JUGA:Limit 50 Juta Bunga 0,9 Persen Pinjol DanaBagus Siap Bantu Modal Usaha Kamu, Yok Penuhi Syarat dan Ajukan!

BACA JUGA:Pengajuan Mudah dan Bunga Kecil, Pinjol Awan Tunai Bantu Modal Usaha Sampai 20 Juta, Skuy Ajukan Sekarang!

Dia juga melarang Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund untuk melakukan tindakan apapun yang dapat mengurangi atau merugikan aset TaniFund.

Setelah izinnya dicabut, TaniFund diwajibkan untuk melaksanakan proses likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi pengguna serta pihak terkait lainnya.

Kategori :