BACAKORAN.CO – Persaingan industri keuangan, khususnya fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ketat dan berat.
Untuk menjalankan usaha di bidang pinjol membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menetapkan aturan mengenai syarat ekuitas minimum bagi industri keuangan atau perbankan.
Nah, lantaran tidak bisa memenuhi syarat ekuitas minimum tadi, OJK pun resmi mencabut izin usaha pinjol PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).
BACA JUGA:Mengerikan! Demi Gaya Hidup, Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK?
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan lantaran TaniFund telah melanggar aturan yang berlaku.
Yakni tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan tidak mematuhi rekomendasi pengawasan OJK.
Di mana OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," terang Aman dalam pernyataan resminya dikutip hari ini, (9/5/2024).
Selain itu, OJK telah berkomunikasi secara intensif dengan Pengurus dan Pemegang Saham TaniFund untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sehingga OJK terpaksa mengambil langkah pencabutan izin usaha TaniFund.