Sampai Kapan STIP Dilarang Terima Mahasiswa Baru? Menhub Budi Bilang Begini!

Jumat 10 May 2024 - 14:24 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Sanksi tegas dijatuhkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada direktur dan sejumlah pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta.

Mereka dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas tewasnya seorang taruna STIP akibat dianiaya senior.

Tak hanya itu, kemenhub juga memberikan sanksi kepada institusi STIP dengan memberlakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru.

Sanksi larangan menerima mahasiswa baru berlaku pada tahun depan.

BACA JUGA:STIP Dilarang Terima Mahasiswa Baru Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Kenapa? Simak Penjelasan Menhub Budi!

BACA JUGA:Bentuk Tanggung Jawab, Begini Nasib Direktur dan Sejumlah Pejabat STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior

“Kami (STIP) tidak akan menerima satu pun mahasiswa baru,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Tujuan moratorium guna memutus tradisi buruk sehingga tidak akan ada lagi istilah senior dan junior.

Langkah lain yang diambil adalah mahasiswa tingkat dua tidak diizinkan tinggal di asrama.

Mereka diberi kebebasan untuk mencari tempat tinggal sendiri di sekitar kampus.

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Taruna di STIP Akibat Dianiaya Senior Polisi Lakukan Pra-Rekonstruksi...

BACA JUGA:Kementrian Perhubungan Buka Lowongan 18.017 Pegawai, Terbesar Dalam 10 Tahun Terakhir Gegara Ini

Kemenhub juga mendorong orang tua mahasiswa untuk membentuk komite.

Komite tersebut diharapkan dapat mengawasi dan mengevaluasi semua hal di STIP.

"Kami memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menjadi bagian dari komite tersebut agar proses evaluasi dan koreksi dapat dilakukan dengan cepat," tambahnya.

Kategori :