Sampai Kapan STIP Dilarang Terima Mahasiswa Baru? Menhub Budi Bilang Begini!

Jumat 10 May 2024 - 14:24 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Terkait pencopotan direktur dan sejumlah pejabat STIP, kata Budi, langkah tegas harus diambil sebagai tanggapan terhadap kejadian.

BACA JUGA:Cie..., Tak Lama Lagi Bakal Ada Pegawai Dinas Perhubungan Kota Ini yang Pakai Rompi Pink

BACA JUGA:SPJ Perjalanan Dinas Fiktif, Dinas Perhubungan ‘Digarap’ Kejari Kota Prabumulih

Dia mendorong agar proses hukum di kepolisian berjalan dengan lancar.

Kejadian tewasnya mahasiswa akibat dianiaya senior menjadi evaluasi ke depan.

“Langkah tegas harus diambil, kami telah memberhentikan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai bentuk tanggung jawab," ujar Budi di rumah duka korban Putu Satria, Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024.

Budi memerintahkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub untuk memberikan pendampingan dalam kasus ini

BACA JUGA:Tetapkan 17 Bandara Internasional di RI: Apakah Tepat Kebijakan Kemenhub Perbaiki Sektor Penerbangan?

BACA JUGA:Tuai Polemik! Kemenhub Copot Status 17 Bandara Internasional, Bisa Menganggu Wisatawan..

Dia menginginkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Seperti diberitakan, seorang mahasiswa STIP bernama Putu Satria meninggal dunia akibat dianiaya oleh sejumlah senior.

Remaja berusia 19 tahun itu meninggal setelah dipukuli seniornya pada Jumat (3/5/2024).

Polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka.

BACA JUGA:Parah! Agar Warga Pontianak ' Nggak' Bisa Keluar Negeri, Kemenhub Cabut Status Bandara Supadio jadi Domestik

BACA JUGA:Skandal Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Kemenhub Serahkan ke Pihak Berwajib, Siapa Saja yang Terlibat?

TRS adalah orang yang memukul Putu di bagian ulu hati.

Kategori :