Haji Ngalun Dulu Bayar Nanti Hukumnya Beneran Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya Jangan Sampai Kalian Ngenes..

Sabtu 11 May 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Kewajiban ini tidak berlaku saat seseorang belum mampu.

Sehingga tidak perlu dipusingkan apabila belum memiliki kemampuan finansial untuk melakukannya. 

BACA JUGA:Info Penting! Jamaah Haji Lansia Wajib Lakukan Ini Agar Terhindar Heat Stroke Selama di Tanah Suci

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Pembagian Penempatan Hotel Jamaah Haji Indonesia di Madinah dan Makkah, Catat!

Buya Yahya menekankan bahwa tidak bijaksana memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji atau umroh dengan cara berhutang.

Hal ini dapat membawa dampak negatif, terutama jika tidak mampu membayar hutang tersebut pada waktunya. 

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa ibadah tidak boleh dipaksakan dengan ketergantungan pada aspek materi.

Selama seseorang belum memiliki kemampuan finansial yang memadai.

BACA JUGA:'Kartu Sakti' Ini Harus Dikantongi Jemaah Haji yang Ingin Berkunjung ke Luar Jeddah, Madinah dan Makkah

BACA JUGA:Cek Persiapan Layanan Jemaah Haji, Menag Yaqut Pastikan Ini Selama di Arab Saudi

Tidak ada kewajiban untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji atau umroh.

Dengan cara berhutang dapat menimbulkan kesulitan dan penderitaan di masa depan.

Hutang yang tidak dapat dibayar pada waktunya dapat menyebabkan masalah finansial yang serius.

BACA JUGA:Kemenang Tunjuk 14 Asrama Haji Embarkasi Layani Keberangkatan, Berat Loh Hukuman Haji Pakai Visa Non Haji

BACA JUGA:Karu dan Karom Bagian dari Pelayan Tamu-tamu Allah, Suksesnya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kategori :