Haji Ngalun Dulu Bayar Nanti Hukumnya Beneran Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya Jangan Sampai Kalian Ngenes..

Sabtu 11 May 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Terkadang, impian untuk menunaikan ibadah haji atau umrah membuat sebagian orang tergoda untuk mengambil jalan pintas dengan cara berhutang.

Namun, apakah ini benar-benar solusi yang tepat? 

Perlukah kita pergi haji dengan cara berhutang atau bahkan dengan skema cicilan?

Pertanyaan ini memang sering mengemuka di tengah kemudahan akses dan tawaran menarik dari berbagai travel haji dan umrah.

BACA JUGA:Musim Haji Tiba, Daftar Obat Yang Disarankan Dibawa Selama Berhaji di Tanah Suci, Buat Jaga-Jaga!

BACA JUGA:Ancaman! Panas Ekstrem Melanda Arab Saudi, Suhu Mencapai 50 Derajat Puncak Haji, CJH Persiapkan ini!

Namun, apakah hal ini sesuai dengan prinsip keagamaan?


Hukum pergi haji dengan cara ngutang--cnnindonesia.com

Buya Yahya memberikan pencerahan terkait masalah ini.

Menurut Buya Yahya, ada travel yang mengizinkan orang untuk berangkat terlebih dahulu dan membayar nanti.

Secara prinsip, hal ini diibaratkan seperti meminjam uang terlebih dahulu dan membayarnya kemudian.

BACA JUGA:Labbaik Allahumma Labbaik, Visa Jamaah Haji 554 Kloter Sudah Beres, Tinggal Berangkat Sesuai Jadwal

BACA JUGA:Catat! Daftar Lengkap dan Link Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia untuk Tiap Embarkasi

Namun, perlu dicatat bahwa merasakan haji atau umroh tidak harus dilakukan dengan cara semacam itu.

Ibadah haji dan umroh adalah kewajiban seumur hidup yang harus dilaksanakan saat seseorang mampu melakukannya.

Kategori :