CEK! Syarat Pegawai BUMN Bisa Dapat Jatah Libur 3 Hari dalam Seminggu

Senin 13 May 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Aturan libur bagi pegawai di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah digodok. Termasuk kemungkinan diberlakukannya libur selama 3 hari dalam seminggu bagi pegawai Kementerian BUMN.

Jadi, ke depan pegawai BUMN tersebut hanya bekerja 4 hari dalam seminggu.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, pihaknya saat ini sedang merampungkan regulasi libur pegawai di Kementerian BUMN.

Termasuk menyiapkan sistem digital yang diperlukan sebagai pelengkap platformnya.

BACA JUGA:Gaji Belum Dibayar, Tak Lagi Beri Makan Siang, BUMN Ini Minta Karyawan Tetap Kerja, Tapi..

BACA JUGA:Lulus Administrasi, Begini Pentingnya Ikut Trial Test 1 Rekrutmen BUMN 2024, Cek Jadwal dan Materinya di Sini!

Jika semua berjalan lancar, aturan libur itu akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.

“Tidak lama lagi,” cetusnya saat acara Dharma Santi BUMN 2024 di TMII, Jakarta, akhir pekan lalu.

Dijelaskan Tedi, syarat untuk pegawai dapat mengakses kebijakan tersebut adalah memiliki kinerja yang baik.

Kebijakan libur 3 hari ini akan diselaraskan dengan kinerja pegawai.

BACA JUGA:Peserta Bumn atau CPNS Wajib Tau! 4 Rahasia Cara Berdoa agar Lulus Tes Ujian ala Ustaz Adi hidayat, Apa Aja?

BACA JUGA:BUMN Farmasi Anak Usaha Biofarma Ini Sudah Bayar THR Karyawan, Tapi Nunggak Gaji Maret, Terancam Bangkrut?

Di mana pegawai yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan fasilitas libur 3 hari.

“Jadi, semua akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing," tukasnya.

Untuk informasi, wacana pegawai BUMN mendapatkan libur 3 hari pertama kali diungkapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Kategori :