BACAKORAN.CO – Sudah berulang kali Windy Yunita Bastari alias Windy Idol dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Windi Idol diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Belum ditahannya Windy Idol yang sudah berstatus tersangka, lantaran KPK beralasan masih masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mengenai arah pencucian uang tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengaku pihaknya memerlukan waktu cukup panjang untuk melacak harta atau kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan.
Jika Windy ditahan, terang Asep, KPK hanya memiliki waktu selama 120 hari untuk melakukan penyelidikan terkait aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
“Kami memperhitungkan, jika sekarang naik TPPU kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari,” terangnya.
Hal ini tidak hanya terjadi pada kasus Windy.
Asep mengungkapkan, KPK sering menggunakan strategi yang sama.
BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!
Tidak langsung menahan tersangka pada beberapa kasus, terutama yang terkait TPPU.
“Jadi kami memiliki waktu yang lebih leluasa untuk mencari dan menemukan aliran dana,” papar Asep.
Setelah itu, baru pihaknya akan menyita harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.