BACAKORAN.CO - Supir Bus ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dan Satlantas Polres Subang melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil investigasi awal, KNKT menyoroti masalah pada sistem pengereman bus yang diduga mengalami kerusakan.
Dalam penyelidikannya, KNKT menemukan adanya material pada alat pengereman yang telah diubah.
BACA JUGA:Mawardi Yahya - Anita Noeringhati Soan Airlangga Hartarto, Minta Restu Berpasangan?
Serta kebocoran pada mekanisme pengereman, baik kebocoran oli maupun angin.
Hal ini diduga menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa bus yang diproduksi tahun 2006 ini telah habis masa uji KIR sejak Desember 2023 lalu.
Hal ini menambah panjang daftar bus yang tidak layak jalan namun masih beroperasi bebas di jalan raya.
BACA JUGA:Usai Bongkar Perselingkuhan Pilot dan Pramugari, Ira Nandha Kepergok Bareng Elmer, Sudah Baikan?
Kasus kecelakaan yang disebabkan oleh bus tidak layak jalan bukanlah hal baru.
Kebanyakan kasus serupa diakibatkan oleh kondisi mekanisme pengereman yang buruk.
Dalam hal ini, lemahnya pengawasan dari dinas terkait ditengarai menjadi salah satu penyebab utama.
Banyak pengusaha bus nakal yang memanfaatkan situasi ini untuk meraih keuntungan besar dengan merekondisi bus tua agar terlihat layak jalan.
BACA JUGA:BIADAB! Kendaraan PBB di Gaza pun Diberondong Militer Israel, Satu Tewas!