Kondisi ini semakin sulit diawasi karena kepemilikan bus kini marak dimiliki secara pribadi.
Hal ini membuat proses pengecekan kelayakan jalan semakin rumit dan sulit untuk dikontrol secara efektif oleh pihak berwenang.
Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi.
Termasuk pengemudi dan penumpang, serta melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
BACA JUGA:Nah Loh! KPK Tahan 3 Tersangka, Korupsi PTPN XI Bernilai Rp 30,2 miliar, Ini Modusnya!
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta.
Pengemudi bus Transputra Fajar, yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat.
Kini harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut 11 nyawa tersebut.
BACA JUGA:Di Madinah, Tasreh Akan Memudahkan Jamaah Haji Masuk Raudhah, Tapi Syaratnya Begini...
Polisi dari jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Subang mengumumkan penetapan tersangka ini setelah melakukan gelar perkara.
Dengan penetapan ini, status penyelidikan meningkat menjadi penyidikan.
Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang terus didalami oleh pihak kepolisian.
Mantan investigator KNKT, Rut Hana Simatupang, menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam proses perizinan dan operasional bus pariwisata.
BACA JUGA:Beroperasi di Dekat Markas AU, AS Usir Penambang Kripto China, Dicurigai sebagai..
Ia menekankan perlunya pembinaan yang terus menerus terhadap pengemudi agar mereka memahami dan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.