Bejat! Ketua dan Pengurus Ponpes di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Santriwati

Selasa 14 May 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

"Saya menyesal telah melakukan cabul. Semoga keluarga korban mau memaafkan saya." Ujar Tersangka Mengaku salah berinisial F.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap Polisi, Kang Mus Preman Pensiun Sempat Mudik ke Kampung Istri di Ranau OKU Selatan

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Taruna di STIP Akibat Dianiaya Senior Polisi Lakukan Pra-Rekonstruksi...

Akibat kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta tambahan sepertiga dari putusan.*

Kategori :