"Saya menyesal telah melakukan cabul. Semoga keluarga korban mau memaafkan saya." Ujar Tersangka Mengaku salah berinisial F.
BACA JUGA:Sebelum Ditangkap Polisi, Kang Mus Preman Pensiun Sempat Mudik ke Kampung Istri di Ranau OKU Selatan
BACA JUGA:Kasus Tewasnya Taruna di STIP Akibat Dianiaya Senior Polisi Lakukan Pra-Rekonstruksi...
Akibat kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta tambahan sepertiga dari putusan.*
Kategori :