BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi besar yang melibatkan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak usaha dari PT Telkom (Persero).
Dugaan korupsi ini terkait proyek fiktif penyediaan financing untuk project data center yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam jumlah besar akibat proyek fiktif tersebut.
“Iya, kerugian negaranya ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” ungkap Alexander kepada wartawan, Rabu (15/5).
BACA JUGA:3 Sunscreen Wardah SPF 50 Paling Nampol Halau Sinar UV Bestie, Keluar Rumah Ga Takut Gosong Lagi...
KPK belum bersedia menjelaskan secara rinci tentang konstruksi kasus dan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Alexander menegaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan proyek financing yang fiktif.
“Financing lah modusnya. Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” tegas Alex.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi.
BACA JUGA:Terkuak! Mantan Anggota BPK Sewa Rumah, Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar, Hakim Geleng-Geleng..
Termasuk Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode Januari 2014-Desember 2017 dan Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO.
Kedua saksi tersebut diperiksa di gedung merah putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/2) lalu.
Mereka didalami terkait pengadaan server dan storage system, baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta.