KPK menduga, PT SCC melakukan pengadaan fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
BACA JUGA:Jafar/Aisyah Belum Terbendung di Thailand Open 2024, Butuh Ini Hadapi Wakil Denmark di 16 Besar
BACA JUGA:Ga Pake Mahal! 6 Rekomendasi Body Lotion Pemutih Lokal yang Bikin Cerah, Lembab & Bebas Belang
Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa PT SCC diduga melakukan pengadaan fiktif dengan modus kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
“Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar,” ujar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan tersebut mengungkapkan bahwa dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP.
Dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK tidak menampik bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini.
Lembaga antirasuah tersebut belum bisa mengungkap identitas serta konstruksi perkara secara detail.
“Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup,” ucap Ali.
KPK memastikan akan memberikan informasi kepada publik setelah upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dilakukan.
“Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” pungkas Ali.