Ia juga menyebut bahwa beberapa pasal sudah disiapkan untuk dijeratkan kepada para tersangka
Yaitu pasal 49 ayat (1) dan atau pasal 50 dan atau pasal 50A UU No 10 tahun 1998 Jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Itel Pad 2 Tablet Murah, Spek Sultan Cuma Rp1,6 Jutaan, Jangan Sampai Ketinggalan Nanti Nyesel Lho!
Pemeriksaan bukan yang pertama kali bagi Harnojoyo.
Sebelumnya, ia juga pernah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama.
Penyidikan dilakukan lebih mendalam seiring dengan perkembangan bukti-bukti baru yang telah ditemukan oleh tim penyidik.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.
BACA JUGA:Pengen Glowing? Inilah 3 Manfaat Kelly Sebelum Tidur yang Bikin Kamu Kece Maksimal...
Masyarakat menunggu dengan penuh harap agar penyelidikan dapat berjalan transparan dan adil.
Banyak yang menginginkan agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat seperti Harnojoyo.
Bank Sumsel Babel sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Harnojoyo, yang sebelumnya dikenal sebagai pemimpin yang cukup populer di Palembang.