"Pelaku langsung menghampiri korban, terjadi cekcok, dan pelaku membacok kepala korban di bagian pelipis kiri," Jelas Aris.
Korban berusaha melawan dengan merangkul pelaku, namun pelaku terus melakukan serangan dengan membacok bagian punggung korban.
Saat korban mulai lengah, pelaku menusuk perut korban beberapa kali hingga mengenai dada sebelah kiri.
Dalam keadaan panik, NS membuang golok yang digunakan ke dalam sumur dan langsung menyerahkan diri ke ketua RT setempat.
BACA JUGA:Waduh Lee, Gadai Motor Teman, Seorang Pria di Bogor Tewas Akibat Luka Bacokan
"Dilakukan dengan membabi buta hingga korban tersungkur. Anak korban meminta tolong ke warga," Tutur Aris.
Atas perbuatannya, Tersangka NS dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat 3, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Aris juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan keluarga, tetangga, dan masyarakat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Dalam pengakuannya, Tersangka NS menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh kemarahan setelah mengetahui istrinya dipukul oleh korban.
"Saya kesal karena dapat informasi istri saya dipukul. Orang saya saja yang suaminya tidak pernah memukul. Terus karena saya takut saya ambil golok. Hanya untuk menakut-nakuti. Tapi karena dia nyerang saya jadi saya spontan membacok," Ungkap NS.
Selain itu, Tersangka NS merasa kesal karena sering melihat korban membawa mantan suami istrinya bermain ke rumah mereka, yang menurutnya mengganggu kenyamanan keluarga.
"Saya kan dapat istri saya ini janda. Nah mantan suaminya ini temannya adik ipar saya sering dibawa main ke rumah. Entah itu maksudnya apa," Ujarnya.*