Bidan di Sumsel Ini Akhirnya Dijadikan Tersangka Kasus Malpraktek, Kena Denda 500 Juta

Senin 20 May 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

BACAKORAN.CO - Bidan Zainab Akhirnya di jadikan tersangka atas kasus Malpraktek yang terjadi di Kota Prabumulih Beberapa Waktu Lalu.

Kasus Zainab, Oknum Bidan Sekaligus Mantan Lurah di Sindur Prabumulih, yang menewaskan Pasiennya karena memberikan suntikan dengan dosis yang besar.

Akhirnya di Jadikan Tersangka dan diamankan oleh Pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan juga pemasangan police line di tempat Kejadian praktik Bidan ZN, Polres Prabumulih akhirnya merilis kasus tersebut, Pada Senin 20 Mei 2024 malam.

BACA JUGA:Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas Kecelakaan Helikopter, Intelijen Israel Terlibat?

BACA JUGA:Tragis! Seorang Bocah Tewas Tertabrak Kereta Api di Serdang Bedagai, Keluarga Jatuh Pingsan...

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Narto dalam rilis menerangkan, tindak pidana di bidang kesehatan membuka praktik secara mandiri dan melakukan pelayanan di bidang kesehatan untuk pasien umum.

"Caranya melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit, sehingga menimbulkan kesan yang bersangkutan melakukan praktik sebagai tenaga medis yang mumpuni," Ungkap Narto.

Penyidik sudah mencari saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan dilakukan analisa sehingga penyidik menemukan tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

Narto Menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi mulai dari saksi di bidang kesehatan, BKPSDM, DPMPTSP, saksi ahli dan juga keluarga pasien.

BACA JUGA:Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas, Helikopter Alami Ini Usai Jatuh di Pegunungan!

BACA JUGA:Tragedi di BSD: Pesawat Latih Cessna Jatuh 3 Orang Tewas, Ini Faktor Penyebabnya..

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang bukti diantaranya izin praktik Bidan ZN terakhir 26 Juli 2010, STR mati atau kedaluarsa di tanggal 28 Januari 2017 dan juga surat peringatan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tertanggal 18 Maret 2021 terkait aktifitasnya tersebut.

BB obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian seperti yang digunakan tenaga medis, buku berobat pasien, papan praktik bidan

"ZN dikenakan pasal 441 ayat 1 dan 2 pasal 312 pasal 439 UU nomor 17/2023 ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta," Terang Narto.

Kategori :