Jangan Asal Ngomong Haram! Inilah Hukum Patung, Lukisan dan Boneka dalam Islam yang Wajib Umat Muslim Ketahui

Rabu 22 May 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Dalam Islam, ada berbagai pendapat ulama mengenai hukum lukisan, patung, dan boneka.

Buya Yahya menjelaskan bahwa ulama menggunakan istilah gambar untuk menyebutnya.

Ulama percaya bahwa hukum-hukum tersebut memiliki dasar-dasar dalil, meskipun tidak selalu dijelaskan dalam setiap penjelasan.

Gambar, menurut sebagian ulama, terkait dengan aktivitas menggambar atau melukis yang secara umum dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:Wow! Intip Hukum Boneka Karakter Islami yang Lagi Ngetren, Apakah Haram Dikoleksi?

BACA JUGA:3 Obat Jiwa yang Terluka ala Ustaz Hanan Attaki, Kuy Cobain Biar Hati Nggak Galau Lagi Gengs!

Namun, ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

1. Gambar yang Berbentuk dan Bernyawa


Hukum Patung dalam Islam--insertlive.com

Secara umum, ulama sepakat bahwa membuat gambar yang berbentuk dan bernyawa, seperti patung diharamkan.

Ini termasuk membuat patung manusia atau binatang yang hidup.

BACA JUGA:Stay Chill! Tips Biar Allah Selalu Jadi Sahabat Kamu di Saat Sedih dan Susah ala Ustaz Hanan Attaki

BACA JUGA:2 Cara Ampuh Mengobati Hati yang Lelah ala Ustaz Hanan Attaki, Solusi Buat Para Jomblo Ngenes yang Lagi Galau!

2. Gambar yang Tidak Berbentuk


Hukum Gambar Abstrak dalam Islam--sidoarjonews.id

Kategori :