BACAKORAN.CO - Dalam Islam, ada berbagai pendapat ulama mengenai hukum lukisan, patung, dan boneka.
Buya Yahya menjelaskan bahwa ulama menggunakan istilah gambar untuk menyebutnya.
Ulama percaya bahwa hukum-hukum tersebut memiliki dasar-dasar dalil, meskipun tidak selalu dijelaskan dalam setiap penjelasan.
Gambar, menurut sebagian ulama, terkait dengan aktivitas menggambar atau melukis yang secara umum dilarang dalam Islam.
BACA JUGA:Wow! Intip Hukum Boneka Karakter Islami yang Lagi Ngetren, Apakah Haram Dikoleksi?
BACA JUGA:3 Obat Jiwa yang Terluka ala Ustaz Hanan Attaki, Kuy Cobain Biar Hati Nggak Galau Lagi Gengs!
Namun, ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
1. Gambar yang Berbentuk dan Bernyawa
Hukum Patung dalam Islam--insertlive.com
Secara umum, ulama sepakat bahwa membuat gambar yang berbentuk dan bernyawa, seperti patung diharamkan.
Ini termasuk membuat patung manusia atau binatang yang hidup.
BACA JUGA:Stay Chill! Tips Biar Allah Selalu Jadi Sahabat Kamu di Saat Sedih dan Susah ala Ustaz Hanan Attaki
2. Gambar yang Tidak Berbentuk
Hukum Gambar Abstrak dalam Islam--sidoarjonews.id