Jangan Asal Ngomong Haram! Inilah Hukum Patung, Lukisan dan Boneka dalam Islam yang Wajib Umat Muslim Ketahui

Rabu 22 May 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Ada ulama yang mengizinkan membuat gambar yang tidak berbentuk, seperti gambar-gambar abstrak atau non-figuratif.

Mereka berpendapat bahwa gambar semacam itu tidak menggambarkan makhluk hidup dan oleh karena itu tidak terlarang.

BACA JUGA:Otw Dapat Jodoh Biar Gak Jomblo Lagi! Tips ala Ustaz Hanan Attaki yang Bikin Baper, Gini Caranya..

BACA JUGA:Cemburu yang Bikin Pahala Emang Ada? Seriusan Nih! Ustaz Hanan Attaki Bilang Begini...

3. Lukisan dan Fotografi


Hukum lukisan dalam Islam--ihram.republika.co.id

Lukisan dan fotografi, menurut sebagian ulama, diizinkan karena tidak menciptakan sesuatu yang baru.

Fotografi, khususnya, dianggap sebagai merekam gambar-gambar yang sudah ada dalam dunia nyata.

BACA JUGA:Trik Dapetin Garansi Kehidupan dari Allah ala Ustaz Hanan Attaki, Kuy Cobain Life Guarantee Dunia Akhirat!

BACA JUGA:Bikin Mewek! Rasulullah Dukung Para Jomblo Ngenes yang Lagi Jatuh Cinta, Gini Ungkap Ustaz Hanan Attaki..

4. Boneka


Hukum boneka dalam islam--ameera.republika.co.id

Ada perbedaan pendapat dalam hal boneka.

Beberapa ulama memperbolehkan boneka untuk anak-anak kecil sebagai alat permainan dan pembelajaran.

Namun, ada juga yang menganggapnya tidak diperbolehkan karena potensi membangkitkan syahwat atau menyebabkan kesesatan.

BACA JUGA:Hatimu Lagi Berantakan Kayak Rumah Kosong? Yuk Coba 10 Tips Keren dari Ustaz Hanan Attaki Dijamin Happy Lho!

Kategori :