Ada ulama yang mengizinkan membuat gambar yang tidak berbentuk, seperti gambar-gambar abstrak atau non-figuratif.
Mereka berpendapat bahwa gambar semacam itu tidak menggambarkan makhluk hidup dan oleh karena itu tidak terlarang.
BACA JUGA:Otw Dapat Jodoh Biar Gak Jomblo Lagi! Tips ala Ustaz Hanan Attaki yang Bikin Baper, Gini Caranya..
BACA JUGA:Cemburu yang Bikin Pahala Emang Ada? Seriusan Nih! Ustaz Hanan Attaki Bilang Begini...
3. Lukisan dan Fotografi
Hukum lukisan dalam Islam--ihram.republika.co.id
Lukisan dan fotografi, menurut sebagian ulama, diizinkan karena tidak menciptakan sesuatu yang baru.
Fotografi, khususnya, dianggap sebagai merekam gambar-gambar yang sudah ada dalam dunia nyata.
4. Boneka
Hukum boneka dalam islam--ameera.republika.co.id
Ada perbedaan pendapat dalam hal boneka.
Beberapa ulama memperbolehkan boneka untuk anak-anak kecil sebagai alat permainan dan pembelajaran.
Namun, ada juga yang menganggapnya tidak diperbolehkan karena potensi membangkitkan syahwat atau menyebabkan kesesatan.