Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Bank Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar para nasabah BPR Bank Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Ia juga meminta nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” terangnya.
Adapun syarat 3T tersebut yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.