Bank Bangkrut Bertambah, Giliran BPR Jepara Artha Izin Usahanya Dicabut OJK, Begini Nasib Dana Nasabah!

Rabu 22 May 2024 - 07:42 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Daftar perusahaan perbankan yang bangkrut terus bertambah.

Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT Bank BPR Jepara Artha (Perseroda) di Jepara, Jawa Tengah.

Kepala Perwakilan OJK Jawa Tengah, Sumarjono menyatakan, pencabutan izin usaha BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Setelah pencabutan izin tersebut, dana nasabah BPR Bank Jepara Artha akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BACA JUGA:Perbankan Hadapi Masa Sulit, Total 11 BPR Bangkrut sejak Awal 2024, Giliran di Jateng Jadi Korban!

BACA JUGA:Terbaru, BPR Bangkrut Tambah 1 Lagi di Sumatera, Total Sudah 8 di Tahun Ini!

OJK mengimbau para nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, LPS menyebutkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha dicabut oleh OJK sejak 21 Mei 2024.

Simpanan atau dana nasabah dipastikan LPS dapat dibayar sesuai ketentuan berlaku.

Oleh karenanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

BACA JUGA:OJK Ungkap Biang Kerok Banyak BPR Bangkrut, Ternyata Tersandung Sejumlah Masalah Ini..

BACA JUGA:Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!

Prosesnya akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, atau hingga 30 September 2024.

Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bank Jepara Artha akan bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tersebut.

Kategori :