bacakoran.co

Terbaru, BPR Bangkrut Tambah 1 Lagi di Sumatera, Total Sudah 8 di Tahun Ini!

OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara dan LPS siap bayar klaim simpanan nasabah.--LPS

BACAKORAN.CO – 2024 menjadi tahun yang sulit dan penuh tantangan bagi dunia perbankan, khususnya bank perekonomian rakyat (BPR).

Sejak awal tahun, tercatat sudah ada 8 BPR yang bangkrut dan surat izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sebelumnya OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara per tanggal 4 Maret 2024.

Terbaru, OJK kembali mencabut izin usaha institusi perbankan PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

BACA JUGA:OJK Ungkap Biang Kerok Banyak BPR Bangkrut, Ternyata Tersandung Sejumlah Masalah Ini..

BACA JUGA:Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.

OJK dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara tersebut menjadi bagian tindakan pengawasan.

“Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," bunyi keterangan OJK dikutip bacakoran.co hari ini, Jumat (5/4/2024).

Kronologis pencabutan izin usaha yakni pada 30 Oktober 2023, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status 'Bank Dalam Penyehatan' dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'.

BACA JUGA:Bank “Gugur” Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR di Surakarta, Perusahaan Dilarang..

BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!

Lalu pada 21 Maret 2024, OJK menaikkan status pengawasan BPR Sembilan Mutiara menjadi 'Bank Dalam Resolusi'.

Perubahan status ini berdasarkan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Terbaru, BPR Bangkrut Tambah 1 Lagi di Sumatera, Total Sudah 8 di Tahun Ini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – 2024 menjadi tahun yang sulit dan penuh tantangan bagi dunia perbankan, khususnya .

sejak awal tahun, tercatat sudah ada 8 bpr yang bangkrut dan surat izin usahanya dicabut .

jika sebelumnya ojk mencabut izin usaha pt bank perkreditan rakyat (bpr) aceh utara per tanggal 4 maret 2024.

terbaru, ojk kembali mencabut izin usaha institusi perbankan pt bpr sembilan mutiara yang beralamat di pasaman barat, sumatera barat.

pencabutan izin ini tertuang dalam keputusan anggota dewan komisioner ojk nomor kep-33/d.03/2024 tanggal 2 april 2024.

ojk dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pencabutan izin usaha pt bpr sembilan mutiara tersebut menjadi bagian tindakan pengawasan.

“untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," bunyi keterangan ojk dikutip bacakoran.co hari ini, jumat (5/4/2024).

kronologis pencabutan izin usaha yakni pada 30 oktober 2023, ojk menetapkan bpr sembilan mutiara dalam status 'bank dalam penyehatan' dengan pertimbangan tingkat kesehatan (tks) memiliki predikat 'tidak sehat'.

lalu pada 21 maret 2024, ojk menaikkan status pengawasan bpr sembilan mutiara menjadi 'bank dalam resolusi'.

perubahan status ini berdasarkan pertimbangan ojk telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham bpr untuk melakukan upaya penyehatan.

ini termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (pojk) nomor 28 tahun 2023 tanggal 29 desember 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

“namun, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham bpr tidak dapat melakukan penyehatan bpr,” tulis ojk.

selanjutnya, berdasarkan salinan keputusan anggota dewan komisioner bidang program penjaminan simpanan dan resolusi bank nomor 54/adk3/2024 tanggal 27 maret 2024 tentang penyelesaian bank dalam resolusi pt bpr sembilan mutiara, lembaga penjamin simpanan (lps) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap pt bpr sembilan mutiara.

lps meminta kepada ojk untuk mencabut izin usaha bpr.

menindaklanjuti permintaan lps tersebut, ojk berdasarkan pasal 19 pojk di atas melakukan pencabutan izin usaha pt bpr sembilan mutiara.

dengan pencabutan izin usaha tersebut, lps akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan undang-undang (uu) republik indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan (lps) dan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

ojk menghimbau nasabah bpr untuk tetap tenang karena dana masyarakat di sektor perbankan, termasuk bpr, dijamin oleh lps sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tag
Share