Yo Wes, Jangan Ribet! Cek Panduan Lengkap Bayar Denda Tilang Secara Online Terbaru 2024

Rabu 29 May 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Mereka akan memanggil nama Anda untuk melakukan pembayaran denda tanpa perlu menghadiri sidang.

Jadi, prosesnya pun akan lebih cepat dan mudah.

BACA JUGA:Menggila! Kode Voucher Shopee Gratis Ongkir 27 Mei 2024, Diskon Ekstra 80 Persen dan Potongan Rp156 Ribu

BACA JUGA:Penuhi Syarat! 150 Juta dari KUR Mandiri Siap Bantu Memajukan Usaha Agar Berkembang Pesat, Tunggu Apalagi...

3. Bayar Denda yang Ditetapkan

Tunggu giliran Anda dipanggil untuk membayar denda tilang.

Petugas akan menjelaskan besaran denda yang harus Anda bayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Meskipun terlihat besar, sebenarnya besaran denda tilang tidak selalu mencapai jumlah maksimal yang tertera.

BACA JUGA:KUR Mandiri 100 Juta Bisa Banget Kamu Dapetin! Penuhi Syarat dan Ajukan, Bantu Bisnis UMKM Berkembang Pesat...

BACA JUGA:Terbongkarnya Aksi Nakal 11 SPBE Kurangi Isi Elpiji 3 kg, Lokasinya Tersebar di Sejumlah Wilayah Ini!

Setelah membayar denda, Anda bisa langsung mengambil kembali SIM atau STNK Anda.

Besaran Denda Tilang Surat Tilang Biru

Denda tilang yang harus Anda bayar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan tetapi, besaran denda ini bisa berbeda-beda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Klaim BANSOS Rp353 Ribu Cuma di Game Penghasil Saldo DANA, Ini Cara Rahasia Ambilnya Masbro, Yuk Gasken!

BACA JUGA:KAMU BERUTUNG Bisa Klaim 6 Link Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp150 Ribu, Sikat Bosqu Biar di Sayang Bunda...

Kategori :