Mereka akan memanggil nama Anda untuk melakukan pembayaran denda tanpa perlu menghadiri sidang.
Jadi, prosesnya pun akan lebih cepat dan mudah.
3. Bayar Denda yang Ditetapkan
Tunggu giliran Anda dipanggil untuk membayar denda tilang.
Petugas akan menjelaskan besaran denda yang harus Anda bayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Meskipun terlihat besar, sebenarnya besaran denda tilang tidak selalu mencapai jumlah maksimal yang tertera.
Setelah membayar denda, Anda bisa langsung mengambil kembali SIM atau STNK Anda.
Besaran Denda Tilang Surat Tilang Biru
Denda tilang yang harus Anda bayar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akan tetapi, besaran denda ini bisa berbeda-beda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.